Kumpulan Berita Heboh dan Unik di Dunia
Sebarkan : Ternyata Memasang foto profile Facebook bendera Indonesia melanggar UU No.24 tahun 2009
Suatudunia.com - Tragedi
pengeboman dan penembakan di enam tempat di Paris Jumat (13/11) lalu
mencuri perhatian dunia. Tidak sedikit orang yang menyampaikan
simpatinya di media sosial. Termasuk juga Facebook.
Media sosial terbesar ini menyediakan perangkat bagi penggunanya agar
bisa mengganti foto profil mereka. Secara otomatis foto profil akan
berubah sesuai dengan warna bendera Prancis biru, putih, dan merah.
Banyak pengguna Facebook pun sudah mengganti foto profil mereka
dengan tema bendera Prancis. Ada banyak alasan mereka memasang profil
picture tersebut, salah satu alasannya sebagai bentuk solidaritas dan
dukungan terhadap para korban.
Terkait pemasangan foto profile dengan gambar berlatarkan bendera,
seorang blogger bernama Kang Akbar menceritakan kisahnya saat dia
mengubah foto di Facebooknya dengan foto dirinya berlatarkan bendera
Indonesia.
Kang Akbar menuliskan bahwa ada teman Facebooknya yang mengatakan
bahwa tindakan Kang Akbar itu adalah termasuk tindak pidana pelecehan
Bendera Negara.
Berikut cerita lengkapnya seperti dikutip dari blog Kang Akbar:
Setelah sebelumnya saya memberikan tutorial membuat filter
Bendera Indonesia untuk Profile Picture Facebook, Belum genap 24Jam
sudah banyak yang merespon di akun facebook saya. Ada yang memuji ada
juga yang mengecam (Lebih tepatnya memperingatkan) bahwa tindakan saya
ini adalah termasuk tindak pidana pelecehan Bendera Negara.
Tapi saya pikir ini tidak melanggar apapun. Setelah saya bertanya
“Kenapa ini disebut bisa di Pidana?” beliau menjawab bahwa tindakan ini
termasuk melanggar Undang – Undang Dasar Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24
Tentang Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu
Kebangsaan. Dari situ saya mulai cemas dan langsung search tentang UU
Nomor 24 Tahun 2009. Ternyata benar, di pasal ter sebut membahas :
UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)
Pasal 24
Setiap orang dilarang :
- (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- (b)memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
- (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Dikutip juga dalam Point D :
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Nah, jika dilihat dari point ini saya memang bersalah karena saya menambahkan gambar lain di atas Bendera Negara Indonesia. Namun saya tidak bermaksud jelek disini saya hanya ingin mempercantik dan berinovasi karena orang lain pada memakai Bendera Perancis
Ya, pada intinya bagaimanapun hal yang merusak bendera dan merendahkan berndera negara itu yang salah. Entah tindakan membuat Filter Bendera Indonesia ini Salah atau Boleh. Yang pasti saya akan segera menggantinya jika memang tindakan ini salah. Bagaimana Pendapat anda? [kangAkbar]

