WASPADA!!! Sekarang Polisi Menggunakan metode baru Untuk “MENILANG” Anda

Laman Facebook dari Humas Polda Metro Jaya mendadak ramai respon dari netizen, sejak Jumat (4/12/2015) kemarin.
Penyebabnya, pemkabarhuan kepada pemakai jalan raya, tentang aturan modifikasi motor.
Dalam pemkabarhuan ini, kepolisian memperingatkan, merubah bentuk alias desain kendaraan dari orisinil ke wajah baru dapat kena denda tilang sampai Rp 24 juta.
185333701-foto67780x390



Top